KIRKA – Ketua ICC Joko Sudibyo kembali disidang perkara tipu helap di PN Tanjungkarang, dengan perkiraan nilai kerugian yang diakibatkan mencapai Rp1,069 miliar.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Djoko Sudibyo 4 Tahun Penjara
Ketua ICC Joko Sudibyo kembali didudukan sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan tipu gelap, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Senin 20 Juni 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dimana kali ini Jaksa Penuntut Roosman Yusa menghadirkan dua orang saksi diantaranya Yeni Setiawati dan Sugiarto Hadi selaku korban, untuk dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Kedua saksi tersebut diketahui merupakan dua petinggi dari PT Sumber Urip Sejati Utama, yang sebelumnya bekerja sama dengan Terdakwa dalam bisnis pengadaan pupuk di Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, Provinsi Jawa Timur.
Dimana pada 2010 lalu, PT SUSU melalui Terdakwa berhasil melakukan negosiasi, untuk menjadi perusahaan penyedia pupuk yang dipergunakan oleh PDP Kahyangan Jember, dalam kegiatan pengadaan pupuk di 2011.
“2010 saya berkenalan dengan Terdakwa, saya dapat informasi kalau Terdakwa bisa membantu saya memasukkan barang ke perusahaan BUMN, setelahnya saya diarahkan ke PDP Kahyangan Jember, akhirnya kami jadi penyuplai pupuk di 2011 di sana,” ucap saksi Sugiarto Hadi dalam keterangannya.
Dalam kerjasama emosional itu, Direktur PT SUSU tersebut berucap bahwa pada kegiatan pengadaan pupuk, dirinya tak pernah secara legal menguasakan urusan dengan PDP Kahyangan kepada Terdakwa.
Tetapi pada akhirnya, didapati Perusahaan Daerah Perkebunan itu malah melakukan pembayaran pembelian pupuk kepada Joko Sudibyo, yang berdasarkan surat kuasa PT SUSU kepada Terdakwa.
“Jadi waktu itu setelah memenuhi permintaan pupuk, saya melakukan penagihan, tetapi kata PDP Kahyangan Jember mereka sudah membayar, ditransfer ke rekening Terdakwa Rp1 miliar lebih,” lanjutnya.
Baca Juga : Djoko Sudibyo Didakwa Gelapkan Setoran Pajak Rp17 Miliar
Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, maka PT SUSU mengalami kerugian sebesar total Rp.1.069.994.000 (satu milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Terdakwa Joko Sudibyo pun didakwa oleh Jaksa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.






