Sementara diketahui, pada gelaran sidang lanjutan kali ini. Selain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandar Lampung, JPU juga turut menghadirkan Kepala Kemenag Bandar Lampung, Makmur.
Baca Juga: Camat Rajabasa Jadi Saksi Sidang RT Wawan
Yang dalam keterangannya, ia turut menyinggung soal cara Terdakwa Wawan Kurniawan selaku Ketua RT, yang melakukan penghentian peribadatan Jemaat Gereja.
Dimana ia menganggap seharusnya Wawan selaku pamong setempat dapat melakukan cara yang lebih bijak untuk mengingatkan izin pendirian gereja, Sehingga peristiwa tak diinginkan, dapat dicegah dan tak menjadi lebih parah.
“GKKD memang belum memiliki izin sebagai rumah ibadah, namun dalam hal ini seharusnya kita hanya bisa mengingatkan kepada pengurus gereja itu untuk segera mengurus izin, diingatkannya seharusnya ya setelah peribadatan selesai, datang secara baik-baik. Kalau sampai melompat pagar ya tidak baik,” pungkasnya.
Pada perkaranya ini, Wawan Kurniawan disangkakan telah memasuki halaman gereja dengan cara melompati pagar yang tergembok. Dan dengan dugaan ancaman kekerasan dirinya membubarkan peribadatan serta mengusir keluar para Jemaat GKKD.
Oknum Ketua RT Rajabasa Jaya ini pun, dijerat dengan dua Pasal alternatif, yakni dengan sangkaan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.






