Hukum  

Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Bersaksi di Sidang Ketua RT Wawan Kurniawan

Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung Bersaksi di Sidang Ketua RT Wawan Kurniawan
Suasana persidangan lanjutan perkara terkait pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Lampung, atas nama Terdakwa Wawan Kurniawan, Selasa 13 Juni 2023, di PN Tanjungkarang. Dengan agenda keterangan saksi yaitu Kepala Bappeda Bandar Lampung dan Kepala Kemenag Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung bersaksi di sidang lanjutan Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Baca Juga: RT Wawan Kurniawan Didakwa Pasal Pemaksaan Dengan Kekerasan

Selasa 13 Juni 2023, Khaidarmansyah didudukkan sebagai saksi dalam perkara terkait peristiwa pembubaran peribadatan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud, selaku Plt Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung.

Dimana kali ini, dirinya dimintai keterangan berkenaan dengan hubungannya sebagai pihak berwenang di Kota Bandar Lampung, dalam permasalahan penerbitan izin pendirian tempat ibadah di Kota Tapis Berseri.

Ia menjelaskan, hingga pada peristiwa pembubaran peribadatan Jemaat GKKD pada Februari 2023 oleh Terdakwa selaku Ketua RT tersebut, Pemkot Bandar Lampung memang belum pernah menerbitkan izin terhadap pendirian tempat ibadah para Jemaat Gereja itu.

“Tempat ibadah GKKD itu setahu saya belum menjadi Gereja, masih gedung biasa untuk beribadah, karena belum ada izinnya,” ucap Khaidarmansyah.

Usai menjelaskan hal tersebut, ia mendapat pertanyaan lanjutan dari Penuntut Umum, soal syarat yang sesungguhnya diminta hingga dapat diterbitkannya izin pendirian tempat ibadah.

Yang dijelaskan kembali olehnya, bahwa setidaknya harus ada persetujuan dari puluhan warga sekitar bangunan tempat ibadah, serta diwajibkan adanya Jemaat dalam jumlah tertentu.

“Jadi syarat untuk dapat izin, ya harus ada persetujuan minimal 60 orang warga sekitar, dan paling sedikit memiliki 90 jemaat. Izin GKKD belum keluar karena ada salah satu syarat belum terpenuhi,” imbuhnya.