KIRKA – Kejati kesulitan ungkap oknum yang terlibat di kasus dugaan korupsi Dinas PMD Lampung Utara. Yang juga penanganannya menjadi atensi Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan. Mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih kesulitan mengungkap siapa pihak yang terlibat dalam kasus PMD Lampura.
Dimana dikabarkan, dari penanganan kasus yang terjadi di Tahun Anggaran 2022 tersebut, ada aliran dana diduga sebagai uang gratifikasi dari salah satu Tersangka diberikan kepada sang Oknum.
Namun, Ricky menguraikan sejauh ini belum ada kejelasan pasti, siapa Oknum Kejaksaan yang dimaksud, termasuk jumlah serta waktu dan tempat penyerahan sejumlah uang itu.
“Untuk perkembangannya sesuai dengan press rilis kita kemarin, bahwa pihak Kejaksaan masih kesulitan dalam menemukan Oknum dimaksud, karena Pelapor tidak menerakan bukti-bukti akurat kepada siapa dia memberi, kapan penyerahan, berapa jumlah penyerahannya. Maka kami masih kesulitan untuk menemukan siapa oknum yang memang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Oknum Kejaksaan ini, sebelumnya mencuat ke Publik berdasarkan penyampaian dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, dalam Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, pada Kamis 16 November 2023 lalu.
Dimana dalam penyampaiannya, ia mengucapkan kepada Jaksa Agung adanya dugaan aliran dana kepada Oknum di Kejaksaan, dari penanganan kasus dugaan korupsi Bimtek Kepala Desa, di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara.






