Dan diketahui saat ini, tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Metro, masih terus mengumpulkan dua alat bukti sah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP, untuk segera menetapkan Tersangka.
“Mengingat situasi pandemi yang sedang melanda, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Prokes” tutupnya.
Sementara itu, selain dugaan kasus korupsi di kegiatan persampahan, Kejari Kota Metro juga tengah menidaklanjuti beberapa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi lainnya, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
Baca Juga : Kerugian Negara Pasar Cendrawasih Dibayar Lusa
Diantaranya pada dugaan Korupsi kegiatan Rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah, serta dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.






