Hukum  

Kejari Lampung Selatan Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan

Kirka.co
Dokumentasi Pelaksanaan Restorative Justice, Atas Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Tersangka Susanti. Foto Istimewa

“Hari ini, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose, dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, atas nama Tersangka Susanti, yang diancam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Putra Adnyana.

Diketahui dalam sangkaan perbuatannya, Susanti melakukan penganiayaan terhadap seorang korban bernama Resdiana terkait permasalahan penagihan hutang piutang sebesar Rp1 juta, yang dipinjam oleh Susanti pada Agustus 2021 lalu.

Lantaran tak terima saat dilakukan penagihan, Tersangka pun akhirnya melakukan pemukulan menggunakan helm yang tengah ia kenakan ke wajah bagian kanan korban, hingga mengalami luka memar di pipi dan bagian bawah kelopak mata.

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan Natar Dilimpahkan 

Dan atas perbuatannya itu, akhirnya Korban dilarikan ke Puskesmas terdekat dan permasalahan tindak pidana penganiayaan tersebut pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.