KIRKA.CO – Dua tersangka dugaan korupsi proyek lampu jalan telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan (01/04), keduanya disangkakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 247 juta lebih.
Kedua tersangka yang dilimpahkan dari Penyidik kepada JPU ini berinisial TP dan LI.
Keduanya kedapatan telah bekerjasama dalam melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di tahun anggaran 2016 lalu.
Lokasi pemasangan pada 35 titik di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Dinas Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp977.951.000. (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lampung Selatan.
Fakta di lapangan ditemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Untuk mengkonfirmasi progres penanganan perkara dugaan Tipikor lampu jalan ini, KIRKA.CO melakukan wawancara dengan Kasi Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan, Selasa (06/04).
“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum tahun anggaran 2016, dua orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU Kejari Lampung Selatan pada kamis pekan kemarin (01/04), untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidang,” ujar Andrie
Dalam kasus dugan korupsi ini, TP diketahui merupakan seorang rekanan yang berstatus sebagai pemilik pekerjaan, sedangkan LI merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.
Sesuai hasil temuan serta perhitungan dari BPKP perwakilan provinsi Lampung, didapati selisih yang menjadi kerugian negara sebesar total Rp 247.121.869,37. (Dua ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tiga puluh tujuh sen).






