Hukum  

Kejagung Tunjuk JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Kejagung Tunjuk JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan ketika menjalani tahapan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada akhir Agustus 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejagung tunjuk JPU tangani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo bersama dengan 6 orang anggota Polri lainnya.

Ketujuh orang tersangka tersebut diduga telah melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang berkaitan dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Adapun identitas dari 7 orang tersangka yang diterima Kejagung tersebut yaitu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).

Baca juga: 30 JPU Kejagung Tangani Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk

Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).

Penunjukan JPU dalam kasus obstruction of justice ini diungkapkan oleh Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada 12 September 2022 dalam keterangan tertulisnya.

”Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” katanya.

Dia menambahkan bahwa Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 orang tersangka yaitu Ferdy Sambo berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terjerat kasus ini, Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya dan 3 orang lainnya. Terhadap penanganan kasus ini, Kejagung sudah menunjuk 30 orang JPU.