Hukum  

Kejagung Minta Persetujuan Presiden Untuk Periksa Anggota BPK

Kejagung
Anggota BPK Achsanul Qosasi. Foto: Dokumentasi BPK.

KIRKA – Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan pihaknya sedang minta persetujuan Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota BPK bernama Achsanul Qosasi.

Achsanul Qosasi diagendakan akan dimintai keterangannya terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1 sampai 5 oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.

Kejagung lewat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sedang minta persetujuan Presiden berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Hal ini diutarakan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada 30 Oktober 2023.

”Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ [Achsanul Qosasi] yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden.

Itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Pasal 24 yang berbunyi ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’,” demikian ungkap Ketut Sumedana.

Baca juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

”Ketentuan tersebut mewajibkan Tim Penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

Tim Penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai Saksi,” terang Ketut Sumedana lagi.

Ketut Sumedana mencoba meyakinkan publik bahwa surat tersebut akan direspons oleh Presiden mengingat komitmen kuat tentang pemberantasan korupsi di antara Presiden dan Jaksa Agung

”Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat.

Apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil Penyidikan, Penyidikan masih terus berjalan,” tegas Ketut.

Baca juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS

Sosok Achsanul Qosasi mengemuka dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek yang menjerat Menteri Kominfo nonaktif Johnny G Plate.

Nama itu mengemuka dari Galumbang Menak Simanjuntak ketika diperiksa di ruang sidang selaku Terdakwa.

Dalam pemeriksaan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu, mengemuka pembahasan terkait Achsanul Qosasi dan dihubungkan dengan uang Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

Berdasarkan laporan Tempo, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung disebut-sebut telah menyita rekaman CCTV yang diduga berhubungan dengan Achsanul Qosasi.

Di perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai Tersangka.

Daftar 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

  1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
  3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
  6. Menteri Kominfo Johnny G Plate.
  7. Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yaitu Windi Purnama.
  8. Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski.
  9. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan.
  10. Pejabat PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
  11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
  12. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
  13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean.
  14. Pihak Swasta Sadikin Rusli.

Baca juga: KPPU Proses Laporan MAKI Soal Dugaan Monopoli Proyek BTS Kominfo