APH  

Kasus Korupsi Surya Darmadi Disidangkan di PN Jakarta Pusat

Kasus Korupsi Surya Darmadi Disidangkan di PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

KIRKAKasus korupsi Surya Darmadi disidangkan di PN Jakarta Pusat berdasarkan keputusan Kejagung.

Keputusan penentuan lokasi itu ditetapkan usai berkas perkara korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dinyatakan lengkap pada 30 Agustus 2022 kemarin.

Hal itu dijelaskan Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada 31 Agustus 2022 yang diterima KIRKA.CO.

”Sebelumnya berkas perkara atas nama 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa, 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung,” ungkap Ketut Sumedana.

”Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia lagi soal kasus korupsi Surya Darmani disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Adapun kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp104 triliun berdasarkan pemeriksaan BPKP. Ketut Sumedana kemudian menjelaskan kembali bahwa Kejagung telah melaksanakan proses tahap II di 2 lokasi.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus PT Duta Palma Group Jadi Rp104 Triliun

”Rabu, 31 Agustus 2022, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kepada JPU pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Adapun 2 berkas perkara masing-masing atas nama, tersangka SD [Surya Darmadi] dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR [Raja Thamsir Rachman] dilaksanakan tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” kata Ketut Sumedana.

Kejagung, terangnya, kemudian memperpanjang masa penahanan terhadap Surya Darmadi pada tahap penuntutan.

”Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan yaitu, tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 sampai 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” bebernya.

Baca juga: Oknum Pengacara PT Duta Palma Group Jadi Tersangka

Diketahui, perbuatan para tersangka Raja Thamsir Rachman disangka telah melanggar hukum dan diancam pidana dalam:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Surya Darmadi, disangka telah melanggar hukum dan diancam pidana dalam:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.