Hukum  

Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung Kejati Lanjut Periksa Bendahara

Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung Kejati Lanjut Periksa Bendahara
Dokumentasi TPA Bakung. Foto: Istimewa.

KIRKAKasus korupsi DLH Bandar Lampung Kejati lanjut periksa Bendahara Barang beserta dengan beberapa saksi lainnya, yang dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menerangkan dalam rilis singkatnya, bahwa tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan orang saksi.

Berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi, yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup, dalam kegiatan pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Baca Juga: 76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, serta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi,” jelas singkat Made.

Kedelapan saksi yang telah menjalani pemeriksaan kali ini, antara lain dengan inisial HBL dan ASG, yang diperiksa selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya HMB, YF, MRP, AS dan RR yang diperiksa selaku Penagih pada Unit Pelaksana Tugas di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Timur, Tanjung Senang, Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan

Serta seorang dengan inisal MRK, yang diperiksa oleh tim penyidik terkait tugasnya selaku Bendahara Barang, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.