Hukum  

Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur Dipanggil Jaksa KPK dan Hubungannya Dengan Perkara Unila

Kadis Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur
Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar (atas) dan Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur dipanggil Jaksa KPK ke persidangan perkara korupsi Unila ke 15 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023.

Adapun pemanggilan terhadap Asep Jamhur ini bersamaan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Lampung, Sulpakar.

Dua kadis pendidikan ini dipanggil dalam persidangan korupsi yang menjerat 3 orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila

Suap dan gratifikasi yang diterima diduga dipergunakan salah satunya untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani.

Para orang tua yang titipannya lulus menjadi mahasiswa baru Unila diduga memberikan uang kepada para terdakwa dengan kode infak atau sumbangan untuk Gedung LNC.

Lantas apa hubungan Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur dengan kasus ini?

Dugaan keterlibatan Asep Jamhur diketahui tidak terlepas dari surat dakwaan Jaksa KPK yang mencantumkan nama Sulpakar sebagai pemberi gratifikasi kepada terdakwa Karomani.

Sulpakar berdasar surat dakwaan Jaksa KPK ditengarai telah memberikan uang kepada terdakwa Karomani sejak tahun 2020 sampai 2022 dengan total Rp1,1 miliar.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar