5. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5188/KD berdasarkan gambar tanah tanggal 02 April 1978 Nomor : 771/1978 atas objek tanah seluas 55.720 m (lima puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang berlokasi di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Tanjungbintang (dahulu Kedaton) Desa Sabah Balau terdaftar atas nama Asnawi (alm) yang saat ini dikuasai Tergugat I (Yan Tohir, S.H.) kepada Penggugat.
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian kerugian dari tahun 2012-2018 sebesar Rp300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian tahun 2019-2021 sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun perlawanan dan kasasi yang dilakukan para Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Perkara gugatan perdata ini sendiri, dijadwalkan akan digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 mendatang, pukul sembilan pagi yang akan dilaksanakan proses persidangannya di ruang sidang Ali Said, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






