KIRKA – Jaksa ajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada perkara korupsi Bumades Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga: Ayah dan Anak Terdakwa Korupsi Bumades Abung Tengah Dituntut Bui
Banding tersebut diajukan pada Selasa 18 April 2023, atas putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang atas nama Terdakwa Jontori, dengan nomor berkas perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Dalam perkara ini, selaku Pembanding yakni atas nama Hardiansyah sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Meski dirinya hanya membenarkan adanya pengajuan banding, namun Dian masih enggan untuk merinci poin yang dimohonkannya.
“Ia kami mengajukan banding,” ucap singkatnya.
Dari catatan Kirka.co, dalam perkara ini Terdapat dua Terdakwa yang disidangkan, yakni atas nama Jontori selaku Manager Keuangan BUMADES ABT Holding Company, dan Rinal Saputra didakwa sebagai seorang Manager ABT Finance.
Khusus ada putusan di perkara Jontori, terdapat perbedaan kentara penerapan pidana Uang Pengganti antara yang diinginkan oleh JPU dengan yang diputuskan oleh Hakim.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Dipenjara
Dimana Jaksa menutut Jontori mengembalikan kerugian negara, sejumlah total Rp319.811.742 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Namun hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman tambahan terhadapnya berupa kewajiban membayar Uang Pengganti yang jauh dibawah permintaan Jaksa Penuntut.
Yaitu sebesar total Rp188.916.742 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).






