Hukum  

Uang Korupsi Mustafa Juga Mengalir Tokoh Agama

Saksi Ahmad Ferizal (Berbaju Batik Kerah Merah) selaku Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah saat memberikan keterangan pada siang Terdakwa Mustafa. Foto Eka Putra

KIRKA – Dalam sidang terungkap Mustafa turut menggunakan sebagian uang setoran korupsi fee proyek para Rekanan untuk isi Amplop Tokoh Agama hingga pemberian santunan.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Saksi bernama Ahmad Ferizal selaku staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga : Musa Zainudin Ungkap Peran Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo

Dalam gelaran sidang lanjutan Tipikor Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (18/03), yang berkisah tentang pembicaraan dalam pertemuannya dengan Mustafa di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah tahun 2017 silam.

Saat itu dirinya mengaku diminta datang oleh Mustafa Rumah Dinas Bupati dan bertepatan dengan adanya acara pengajian rutin yang selalu diadakan oleh terdakwa Mustafa di kediaman yang merupakan fasilitas dari jabatannya tersebut.

Pada saat itu lah ia mengatakan Mustafa memerintahkannya untuk menemui seorang bernama Indra Erlangga guna meminta uang sebesar Rp1 M.

“Saat itu Saya disuruh datang ke Rumah Dinas Bupati pas sedang ada kegiatan pengajian, sampai sana Pak Mustafa tanya ke Saya kenal enggak dengan Indra Erlangga, Saya bilang kenal terus Saya disuruh ambil uang Rp 1 M ke Dia,” ujar Ahmad Ferizal.

Dalam gelaran persidangan kali ini ia pun menuturkan bahwa usai perintah Mustafa tersebut disampaikan, singkatnya akhirnya Indra Erlangga memberikan uang yang diminta tersebut ke dirinya di pinggir jalan depan Masjid Al-Ikhlas Gunungsugih Lampung Tengah.

Pemberian sebanyak tiga kali, pertama sebanyak Rp 500 juta, ke dua sebanyak Rp 350 juta, dan sebanyak Rp 100 juta pada saat pertemuan yang ke tiga.

Setelahnya uang yang diterimanya digunakan sesuai dengan perintah dari terdakwa Mustafa, diantaranya ia gunakan untuk pembuatan buku Yasin bergambar Mustafa, Kalender, biaya acara Pengajian, amplop kepada Tokoh Agama.

Pemberian yang dikatakan oleh terdakwa merupakan sebuah santunan yang dititipkan melalui seorang Kiai yang dekat dengan sang Bupati tersebut.

“Sekira bulan November 2017, Saya bertemu dengan Indra Erlangga dan di kasih uang Rp 500 juta, terus saya laporkan ke Pak Mustafa dan uang itu disuruh dititipkan ke Kiai Nursalim,” pungkas Ahmad.

“Selanjutnya dikasih lagi dengan Indra Erlangga sebesar Rp350 juta, itu untuk cetak buku Yasin, buat Pengajian, Kalender, dan amplop buat Tokoh – tokoh Agama di pengajian, di Januari 2018 Dia kasih Rp100 juta dan dipakai juga buat pengajian,”  sambungnya.

Diketahui Indra Erlangga sendiri merupakan salah satu orang yang turut diperintahkan oleh terdakwa Mustafa yang juga bertugas untuk menawarkan paket proyek dan menarik setoran dari para Rekanan sebagai komitmen fee untuk memenangkan sebuah lelang tender proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Total pemberian dari Indra Erlangga atas perintah Terdakwa Mustafa pada Ahmad Ferizal bukanlah Rp1 M, ternyata hanya Rp950 juta sesuai rangkaian keterangan Saksi dalam sidang kali ini.

Baca Juga : Anggota Fraksi PKS Kecipratan Uang Dari Mustafa

Hal itu dibenarkan pula dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho saat ditanyai oleh awak media usai persidangan berakhir, ia menegaskan dana yang dipakai dan digunakan sesuai dengan perintah Mustafa di atas, adalah uang pemberian Indra Erlangga yang sebagiannya merupakan setoran para rekanan proyek di Lampung Tengah.

“Kalau dari keterangan Saksi Ahmad Feriza, kegiatan yang diperintahkan oleh Mustafa adalah upaya meraih dukungan untuk pencalonan Mustafa sebagai Gubernur, Jadi kan uang itu ada sebagian diberikan oleh Indra Erlangga, orang yang berperan mengumpulkan uang fee dari para rekanan proyek,” tutur Taufiq.

Sementara persidangan dari perkara Korupsi ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (25/03), dengan agenda yang masih akan mendengarkan keterangan Saksi.