IPW Angkat Bicara Soal Polemik Polsek TKB

Kirka.co
Logo Indonesia Police Watch. Foto: Istimewa.

KIRKAIPW angkat bicara soal polemik Polsek TKB. Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan anggota Polsek TKB yang menjabat sebagai Kanit Reskrim diduga telah melakukan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Polda Lampung Nyatakan Kapolsek TKB Diduga Melanggar

Pelanggaran HAM itu diduga dilakukan karena telah melakukan penahanan kepada supir ekspedisi tanpa dasar hukum.

Selain diduga melakukan pelanggaran HAM, IPW juga menyebut bahwa Kanit Reskrim tersebut diduga juga telah melakukan penculikan.

Dengan dugaan-dugaan tersebut, IPW menegaskan bahwa hal itu telah layak untuk dicopot dari jabatannya dan cukup untuk diproses secara pidana.

“Tindakan Kanit Reskrim yang menahan orang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran HAM, dan juga pelanggaran pidana penculikan selain harus dicopot dari jabatannya juga harus diproses pidana,” ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi KIRKA.CO pada 15 Januari 2022.

Teguh menjelaskan, polemik tersebut patut diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga : IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel 

Untuk diketahui, Polda Lampung menyatakan bahwa polemik tersebut telah ditindaklanjuti. Kapolsek TKB, Kompol David Jeckson Sianipar telah dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung.

Selain David Jeckson Sianipar, Polda Lampung juga telah menyatakan personil Polsek TKB lainnya seperti Kanit Reskrim turut diperiksa.