KIRKA – Indonesia Police Watch atau IPW mencermati persoalan sumbangan dana bantuan Covid-19 senilai Rp 2 triliun yang awalnya ingin disumbangkan keluarga mendiang Akidi Tio ke Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri berdasarkan pencermatan yang dilakukan IPW, dinilai telah mencoreng nama besar Polri. Sebab, sumbangan tersebut berujung dengan dugaan kebohongan hingga akhirnya Polda Sumsel menetapkan tersangka di balik rencana sumbangan itu.
“[…] uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan, hal itu yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri. Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Lystyo menonaktifkan Kapolda Sumsel.
Sebab, Kapolda Sumsel tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli,” tegas Plt Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KIRKA.CO pada 2 Agustus 2021.
IPW melihat Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tak berpikir kritis mengenai rencana sumbangan tersebut. ”Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers,” terang Sugeng.
Sumbangan tersebut, laginya tidak tepat bila diterima oleh kepolisian dalam hal ini oleh Irjen Pol Eko Indra Heri. ”Di samping itu, Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya. Sumbangan untuk covid tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19,” terangnya lagi.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo untuk mengambilalih penanganan perkara yang akhirnya menetapkan Heryati menjadi tersangka.
Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut. Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri,” timpal Sugeng.






