Selain hakim dan panitera pengganti, seorang pengacara juga turut diamankan dari kegiatan OTT tersebut. Untuk sementara ini, ketiganya diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya.
”Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali Fikri pada 20 Januari 2022.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Langkat
Diketahui, sebelum bertugas di PN Surabaya, hakim Itong Isnaeni bertugas di PN Bandung. Itong Isnaeni dulunya sempat bertugas di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : KPK Diisukan Lakukan OTT di Kaltim
Itong Isnaeni pernah memutus bebas mantan Bupati Lampung Timur, Satono atas perkara korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar. Buntutnya, Itong Isnaeni diperiksa oleh KY.






