Hukum  

Hakim Mentahkan Jurus Sakit Pinggang Sekretaris PWNU Lampung Ariyanto Munawar

Jurus Sakit Pinggang Sekretaris PWNU Lampung Ariyanto Munawar
Sekretaris PWNU Lampung, Ariyanto Munawar didahulukan diperiksa karena ngaku sakit pinggang tanpa bawa surat dokter dan sempat minta dipanggil ulang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

”Insinuasinya kan begini. Sepertinya kan waktu dipanggil itu, bapak langsung ke dokter. Setelah ke dokter, ke sini. Jadi, kita berbicara di muka persidangan itu, ada dasarnya. Atau bahasa awamnya, hitam di atas putih lah. Jadi kalau saya mengabulkan permohonan bapak menyatakan sakit, kalau tidak ada evidence-nya tidak ada buktinya, yaaa mungkin akan saya pertimbangkan lagi. Kalau nggak gini aja. Kalau bapak memberikan keterangan sekarang, bisa?” tegas Lingga.

Mendengar penjelasan Lingga Setiawan, Ariyanto Munawar tidak bisa berkelit lagi.

”Bisa,” kata Ariyanto.

”Bisa.. artinya mampu?” tanya Lingga.

”Siap,” jawab Ariyanto.

Baca juga: Kesaksian Lengkap Anggota DPR Tamanuri Ketika Diperiksa Jaksa KPK di Perkara Korupsi Unila

”Mampu ya,” timpal Lingga lagi.

”Siap. Iya,” kata Ariyanto.

Lingga Setiawan meminta kepada Jaksa KPK agar Ariyanto Munawar terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sementara saksi lainnya dapat menunggu di luar ruang persidangan.

”Atau gini aja lah. Karena pemeriksaan ini cukup lama, kasihan juga enam enamnya dipajang di sini. Kan tidak manusiawi juga kita memeriksa 10 orang, sementara mereka terpelongo-pelongo di sini. Gimana?” tanya Lingga kepada Jaksa KPK.

Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja pun setuju.

Baca juga: Berperan Titipkan Mahasiswa Unila, Anggota DPR Tamanuri Diajari Hakim Tentang Konsekuensi Pidana Melakukan Kolusi