”Gitu ya?” timpal Lingga.
Karena mengalami kondisi seperti ini, Ariyanto meminta untuk diperiksa di lain waktu saja.
”Kalau mohon yang mulia, kalau berkenan saya mohon ee di lain waktu dipanggilnya, saya siap,” katanya.
Jurus sakit pinggang yang digaungkan Ariyanto Munawar tersebut dimentahkan oleh Lingga Setiawan.
”Ya begini pak, jadi orang menyatakan sakit di muka persidangan itu harus evidence-nya. Harus ada buktinya. Jadi apakah bapak membawa bukti bahwa bapak dalam keadaan sakit dari dokter? Itu aja,” terang Lingga.
Baca juga: Ariyanto Munawar Ungkap Peran Oknum Polda Lampung Hepi Hasasi di Perkara Korupsi Unila
Ditanya soal bukti surat sakit dari dokter, Ariyanto Munawar ngeles. Dia mengatakan tempat tinggalnya saat ini berada di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Desa Kiluan Negeri.
Ariyanto Munawar mengaku kalau dirinya baru dihubungi untuk hadir ke muka persidangan perkara korupsi Unila ke 15. Namun begitu, Ariyanto tidak mendetailkan siapa pihak yang dimaksudnya menelpon dirinya.
Sebagaimana diketahui, KPK memastikan setiap surat panggilan kepada saksi selalu dikirimkan sesuai dengan KUHAP, yakni 3 hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
”Belum yang mulia. Saya dari kampung yang mulia, dari Kiluan Negeri. Kemarin. Saya baru dapat panggilan, kemarin yang mulia,” katanya.
Mendengar penjelasan ini, Lingga Setiawan kembali mementahkan jurus sakit pinggang Ariyanto Munawar. Lingga memandang alasan sakit pinggang dari Ariyanto Munawar tersebut seolah-olah dapat membuat majelis hakim mempercayainya tanpa bukti.
Baca juga: Sssst… Nama Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban Tertera di Barang Bukti Perkara Korupsi Unila






