Hukum  

Gugatan M Nasir Terhadap Naldi Rinara Dicabut

Gugatan M Nasir Terhadap Naldi Rinara Dicabut
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan M Nasir terhadap Naldi Rinara dicabut, yang resmi dibacakan putusannya tersebut pada gelaran persidangan lanjutannya pada Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Naldi Rinara Digugat M Nasir ke Pengadilan

Dari penelusuran terbuka Kirka.co pada situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 79/Pdt.G/2022/PN Tjk, gugatan tersebut dinyatakan dicabut oleh Majelis Hakim.

Penetapan pencabutan gugatan perdata yang dimohonkan oleh M Nasir tersebut, sesuai dengan permohonan pencabutan gugatan yang diserahkannya pada gelaran persidangan pada Rabu 7 September 2022.

Gugatan M Nasir Terhadap Naldi Rinara Dicabut
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait penetapan Majelis Hakim terhadap perkara gugatan perdata atas nama Pemohon M Nasir. Foto: Eka Putra

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Tjk. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Tjk. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp3.535.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” begitu bunyi penetapan dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Gugatan M Nasir Versus Naldi Rinara Masuk Tahap Mediasi

Sementara diketahui, pada gugatan yang dimohonkannya ini, M Nasir mencantumkan tiga nama selaku pihak Tergugat I hingga III yakni Erwan Setiawan, Naldi Rinara S Rizal dan Aria Sukma S Rizal.

Serta dua nama dicantumkan selaku pihak Turut Tergugat I dan II yaitu, Dini Merika Putri dan Muhammad Novandi, dengan mencantumkan beberapa poin sebagai pokok gugatan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Penggugat yang selanjutnya Penggugat akan menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III.

Baca Juga: M Nasir Cabut Gugatannya Terhadap Naldi Rinara

Sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima penyerahan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. dari Penggugat, sebagai kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

Baca Juga: M Nasir Kembali Daftarkan Gugatan Terhadap Naldi Rinara

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.