Gegara Covid-19 PN Kotaagung Lockdown Empat Hari

Kirka.co
Gedung Pengadilan Negeri Kotaagung. Foto Istimewa

KIRKA – Pengadilan Negeri Kotaagung memutuskan untuk melaksanakan karantina selama empat hari, yang akan dimulai pada Senin 23 Agustus 2021 hingga Kamis 26 Agustus 2021 mendatang, untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Pengadilan.

Dari dokumen yang diterima redaksi KIRKA.CO, pelaksanaan lockdown di Pengadilan Negeri Kotaagung tersebut diberitahukan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditetapkan pada Jumat 20 Agustus 2021 kemarin.

Pemberlakuan karantina wilayah empat hari ini, turut berimbas pada penjadwalan persidangan yang harus mengalami kemunduran hari, seperti terhadap adwal persidangan perkara pencurian atas nama terdakwa Revta Sa Fallas.

Baca Juga : IRT Cantik Asal Tanggamus Bakal Dibui Satu Tahun 

Perkara yang seharusnya dijadwalkan dilaksanakan pada Senin 23 Agustus 2021, dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, harus tertunda dan kembali direncanakan akan terlaksana pada Jumat 27 Agustus 2021 mendatang.

Sementara diketahui, keputusan melakukan lockdown bukan baru terjadi kali ini saja, di Pengadilan Negeri di wilayah Lampung setidaknya tercatat sudah dua pengadilan memutuskan untuk melaksanakan karantina wilayah diantaranya PN Tanjungkarang dan PN Gedongtataan.

Penulis: Eka Putra