KIRKA – Galih Priadi pernah memijat kaki saksi perkara BUMD. Galih Priadi selaku Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa disebut pernah memijat kaki Yudistira seorang Saksi.
Saksi yang hadir dalam perkara ini selaku rekanan bisnis kopi Badan Usaha Milik Daerah Lampung Barat.
Dirinya mengatakan saat itu ia dirayu dan dimintai tolong untuk menandatangani sebuah kwitansi kosong oleh Terdakwa yang akhirnya tercatat sebagai bukti hutang yang bersangkutan ke PD Pesagi Mandiri Perkasa.
Baca Juga : Tak Terima Sertifikat Rumah Ditahan BUMD Lampung Barat
Hal itu diungkapkannya dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, usai mengucapkan sumpah pada sidang lanjutan perkara Tipikor BUMD Lampung Barat, pada Selasa pagi (16/03).
Di persidangan ini Yudistira menjelaskan terkait hutang miliknya dari BUMD yang disangkakan kepadanya Rp2 miliar, dengan barang bukti adanya kuitansi dengan tanda tangan atas nama dirinya, yang bertuliskan utang-piutang.
Ia menjabarkan kepada JPU, bahwa saat itu Terdakwa Galih datang memohon kepadanya untuk menandatangani kwitansi kosong.
Alasan sekedar formalitas lantaran PD Pesagi Mandiri Perkasa akan segera diaudit dalam waktu dekat.
“Kalau masalah kuitansi hutang, jadi begini pak ceritanya, saat itu saya sedang tidur – tiduran di kantor, nah pak Galih datang dan langsung mijitin kaki saya terus dia minta tolong sambil bilang : “Bos Saya dibantu dulu bos, Saya nggak bisa tidur seminggu, besok mau diaudit sama BPK ini formalitas aja tanda tangan” jelas Yudistira.
Baca Juga : Dua Mantan Direktur BUMD Lambar Divonis Ringan
“Saya tanda tangan di kwitansi kosong itu tapi saya nanya kenapa kosong, kata Pak Galih nanti diisi setelah sampai di kantornya, dan pada saat jadi kasus di Polda saya baru tahu jumlahnya segitu, saya pun nggak mau lah mengakui utang itu, yang saya tanda tangani kan kuitansi kosong,” tutupnya.
Sementara diketahui dalam gelaran sidang kali ini, selain Yudistira JPU turut menghadirkan empat saksi lainnya, dua diantara tercatat merupakan nb para rekanan bisnis jual beli kopi, dan seorang lagi merupakan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Lampung.






