Kirka – Petualangan dua pria di Pesawaran yang menyalahgunakan ‘tinta’ untuk memeras, akhirnya kandas.
Niat hati ingin meraup jutaan rupiah dengan menakut-nakuti pelaksana proyek lewat berita, HI dan HA justru berakhir di sel tahanan Polres Pesawaran.
Kedua pelaku tak berkutik setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menggelar operasi tangkap tangan gunakan menghentikan praktik premanisme berkedok jurnalistik yang meresahkan tersebut pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.
Jual Berita Miring
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari intimidasi yang dilancarkan pelaku HI.
Ia membidik proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di salah satu rumah sakit setempat sebagai sasaran empuk.
Modusnya terbilang klasik namun efektif menekan psikologis korban.
HI menulis berita negatif terkait proyek tersebut, lalu menjadikannya senjata tawar-menawar.
Ancaman utamanya adalah menyebarluaskan berita itu secara masif jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Korban dibuat tidak tenang. Pelaku memosisikan diri seolah-olah bisa meredam berita asal ada uang pelicin,” ungkap Alvie, Selasa, 3 Februari 2026..
Dalam aksinya, pelaku sempat mematok harga damai sebesar Rp10 juta.
Korban yang merasa tertekan sempat mencoba bernegosiasi hingga angka tersebut menyusut menjadi Rp5 juta.
Karena ketakutan, korban bahkan sudah menyetor uang muka (DP) senilai Rp2,5 juta.
Namun, bukannya berhenti, pelaku justru makin gencar menagih sisa pelunasan. Merasa diperas habis-habisan, korban akhirnya melapor ke polisi.
Laporan itu direspons cepat. Polisi merancang skenario penyerahan sisa uang pelunasan untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya.
Siasat polisi membuahkan hasil. Pelaku HA, yang bertugas sebagai eksekutor lapangan, masuk perangkap saat hendak mengambil amplop berisi sisa uang Rp2,5 juta.
Ia langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.
“HA ini berperan membantu mengambil uang, sementara otaknya adalah HI yang mengatur komunikasi dari balik layar,” jelas Kapolres.
Berbekal nyanyian HA, tim opsnal langsung bergerak memburu HI.
Hanya berselang beberapa jam, HI berhasil diciduk di kediamannya di kawasan Gedong Tataan.
Yang mengejutkan, dalam penggeledahan itu polisi menemukan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi intimidasi mereka.
Kini, kedua pelaku harus mengubur mimpi menikmati uang panas tersebut.
Mereka ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat pasal pemerasan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara.






