Hukum  

Farhat Abas Hadiri Aanmaning Permohonan Eksekusi Babay Chalimi

Farhat Abas Hadiri Aanmaning Permohonan Eksekusi Babay Chalimi
Farhat Abas, Kuasa Hukum dari Handayanti, Pelawan penetapan eksekusi Babay Chalimi. Foto Eka Putra

KIRKA – Farhat Abas hadiri Aanmaning permohonan eksekusi Babay Chalimi, yang dilaksanakan pada Senin 11 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Permohonan Eksekusi Gugatan Babay Chalimi Sampai Pada Tahap Aanmaning

Dalam hal ini Pengacara kontroversial tersebut, datang sebagai kuasa hukum Handayanti, yang merupakan pihak Pelawan dari putusan eksekusi dalam perkara gugatan Babay Chalimi terhadap Kohar Wijaya berkaitan dengan beberapa aset PT Sumber Batu Berkah.

Yang hingga saat ini diketahui perlawanan terhadap putusan penetapan eksekusi dengan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/2019/PN Tjk itu, tengah dalam tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas nama pemohon yakni Handayanti.

Dari hasil Aanmaning yang dilakukan siang tadi, Farhat Abas menyiratkan adanya pembahasan yang alot berkenaan dengan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut, dimana kali ini kedua pihak memperdebatkan perjanjian perdamaian usai gugatan itu diputus oleh Pengadilan.

Sehingga menurutnya, penetapan eksekusi sudah tak perlu dilaksanakan, sebab dalam perkara itu seluruh isi dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat para pihak yang berperkara telah usai dipenuhi.

“Jadi mengenai Aanmaning hari ini, menurut saya ini merupakan suatu akal-akalan nakal aja, karena ada proses perdamaian yang sudah selesai dan dilaksanakan pada permasalahan perkara itu, masa sudah 16 tahun perkara baru mau dieksekusi, saat itu sudah tuntas masalahnya,” terang Farhat Abas kepada KIRKA.CO.

Dalam keterangannya, Farhat Abas pun turut menyinggung persoalan aset Pulau Tegal Mas, yang diketahui objek tersebut menjadi kompensasi yang akan diberikan oleh pihak Tergugat yakni Kohar Wijaya, jika eksekusi yang sudah ditetapkan tidak kunjung dilaksanakan.

Yang menurutnya, dalam putusan gugatan itu Kohar Wijaya sudah kalah dan harus mengalami kerugian dengan kehilangan perusahaannya, maka ia meminta tidak ada lagi hal yang dimintakan untuk sekedar memenuhi kepentingan pribadi.

“Jangan jadikan Pengadilan sebagai suatu alat untuk kepentingan pribadi, tadi di pertemuan intinya kewajiban kami (isi putusan dan perjanjian) semua sudah dipenuhi, jangan menyerempet urusan Tegal Mas dalam perkara ini, nggak ada kaitannya, bedakan antara aset pribadi dan aset perusahaan, almarhum Kohar sudah kehilangan perusahaannya, jadi kalau sudah untung nggak usah serakah lah,” tukasnya.

Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons persoalan penetapan eksekusi yang dinilai merugikan pihaknya tersebut.

Dimana ia akan segera melakukan permohonan gugatan, dan berencana segera akan melakukan laporan kepolisian terkait hal yang tercantum dalam kontra memori yang dibuat oleh para kuasa hukum Babay Chalimi.

“Kita akan segera menempuh upaya hukum, kita upayakan permohonan Peninjauan Kembali putusan banding putusan eksekusi, kemudian kita gugat kembali perjanjian yang sudah dibatalkan, serta kita akan pidanakan Lawyer-Lawyer mereka (Pemohon Eksekusi) karena sudah menyebar fitnah, yang tertuang dalam kontra memori PK mereka, yang menuliskan biaya jasa hukum kita dibiayai uang-uang haram,” pungkasnya.

Sementara menanggapi ucapan pedas yang dilontarkan oleh Farhat Abas, Ujang Tommy selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Babay Chalimi mengucapkan sejauh ini pihaknya hanya ingin memperjuangkan haknya sebagai pemenang dalam gugatan melawan Kohar Wijaya.