Dimana menurutnya, dalam faktanya ada perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh mendiang Kohar, sehingga Babay Chalimi mengajukan permohonan eksekusi kembali kendati kesepakatan perdamaian telah dibuat oleh keduanya.
“Upaya hukum yang akan dilakukan pihak mereka itu ya memang merupakan hak seseorang, kami menghargai itu, tapi perlu diketahui dalam hal ini di perjanjian kesepakatan damai ada sebagian yang tidak dilaksanakan, jadi artinya hal itu telah mengenyampingkan putusan pada perkara gugatan ini, makanya kita minta lagi pelaksanaan eksekusi, kita hanya minta hak kita,” urainya.
Untuk diketahui, persoalan gugatan perdata antara Babay Chalimi versus Kohar Wijaya alias Athiam tersebut, bermula dari perebutan kepemilikan beberapa aset dan perusahaan bernama PT Sumber Batu berkah pada 2002 lalu.
Yang pada akhirnya dalam putusannya, Pengadilan memenangkan Babay Chalimi dengan pula menetapkan eksekusi terhadap beberapa objek yang disengketakan.
Diantaranya tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal Bandarlampung, serta tanah dan bangunan bekas Restoran Koharu di Telukbetung, Kota Bandar Lampung.
Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Taman Patra X Nomor 3 Jakarta Selatan, serta tanah dan bangunan di kompleks Perumahan BTN III Way Halim, Jalan Eboni Blok TF-1 Nomor 20, Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Serta aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Selat Malaka V Nomor 26 Panjang Selatan, dan tanah berikut bangunan berupa gedung kantor PT SBB yang kini menjadi kantor galangan kapal PT Daya Radar Utama di Jalan Raya Srengsem, Kilometer 12 Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut, Babay Chalimi dan Kohar Wijaya membuat kesepakatan adanya penyerahan tukar guling Pulau Tegal secara sukarela dari Kohar, jika putusan Pengadilan itu tidak dilaksanakan.
Yang selanjutnya penetapan eksekusi tersebut akhirnya terhambat untuk dilaksanakan, sebab muncul perlawanan bantahan dari seorang yang mengklaim sebagai pemilik salah satu objek dalam penetapan eksekusi bernama Handayanti.
Baca Juga : Gugatan PT Golden Navara Masuk Tahap Kasasi di MA
Dan sampai hari ini, persoalan eksekusi tersebut masih dalam tahap Aanmaning atau teguran di PN Tanjungkarang, dan juga masih adanya upaya hukum lanjutan berupa permohonan Peninjauan Kembali oleh Handayanti ke Mahkamah Agung RI.






