Sebagai informasi, terdapat sejumlah wajib lapor di Wilayah Lampung yang belum menyetorkan laporan LHKPN jenis Periodik tahun pelaporan 2021 kepada KPK.
Berdasar pada Data Pelaporan LHKPN Wilayah Lampung per 31 Maret 2022, terdapat 326 total wajib lapor yang belum menyampaikan laporan LHKPN.
Adapun data tersebut diterima KIRKA.CO baru-baru ini dari Kasatgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Andy Purwana.
KPK mencatat ada dua orang wajib lapor di PT Bank Lampung yang belum menyampaikan laporan, kemudian 321 orang di Pemprov Lampung yang belum melaporkan LHKPN.
Baca Juga : Gubernur Lampung Dianjurkan Beberkan Nama Pejabat yang Belum Setor LHKPN
Terdapat lagi dua orang wajib lapor di Pemkab Lampung Timur yang belum setor LHKPN dan satu orang wajib lapor di Pemkab Pesisir Barat yang belum menyetorkan LHKPN.






