Hukum  

Eks Mensos Request Vonis yang Berseberangan Dengan KPK

KIRKA.CO Juliari Peter Batubara Lunasi Uang Pengganti
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto: Istimewa

KIRKA – Eks Menteri Sosial atau Mensos Juliari P Batubara berharap majelis hakim meracik surat vonis yang isinya bisa membuat dirinya bebas dari segala tuntutan yang sebelumnya diinginkan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari Batubara dengan pidana penjara selama 11 tahun di perkara dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos. Juliari dinilai JPU KPK sudah terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari, Senin kemarin, 9 Agustus 2021.

Selain dituntut 11 tahun penjara, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengatakan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan.

Tuntutan terhadap Juliari sempat menjadi soal. Ragam harapan mengemuka dan bertanya mengapa KPK tidak menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup kepada Juliari.

KPK pun memberikan respons. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pasal yang dituduhkan kepada Juliari Batubara yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kata Ali, penerapan tersebut sudah sesuai dengan fakta sidang dan penyidikan.

“Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan,” jelasnya.

Pasal yang menjerat Juliari, jelas Ali Fikri adalah pasal suap yang ancaman pidana maksimalnya seumur hidup, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menerapkan hukuman mati bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.