Hukum  

Eks Mantri BRI Unit II Tulangbawang, Didakwa Korupsi Dana KUR Rp1,9 Miliar

Eks Mantri BRI Unit II Tulangbawang, Didakwa Korupsi Dana KUR Rp1,9 Miliar
Suasana sidang perdana perkara korupsi BRI Unit II Tulangbawang, atas nama Terdakwa Doni Ardiansyah Putra. Foto: Eka Putra

Mantan Mantri ini pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. Pihaknya akan melanjutkan perkara ini langsung pada pembuktian.

“Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Nanti fakta-faktanya akan kami jabarkan di proses pembuktian dan akan kami tuangkan pada nota pembelaan,” ucap Tarmizi, Penasihat Hukum Terdakwa Doni Ardiansyah Putra.

Perkara dugaan korupsi ini pun, dijadwalkan bakal segera kembali dilaksanakan, pada Rabu pekan depan 22 November 2023. Dengan agenda keterangan Saksi.