Hukum  

Eks Kadis Pertanian Kabupaten Lingga Dituntut Penjara

Eks Kadis Pertanian Kabupaten Lingga Dituntut Penjara
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Eks Kadis Pertanian Kabupaten Lingga dituntut penjara di perkara korupsi pupuk organik kompos tahun anggaran 2016, dengan tuntutan satu tahun bui.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran sidang lanjutan perkara korupsi dengan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg, atas nama Terdakwa Rusli, yang dilaksanakan pada Selasa 20 Desember 2022.

Dimana dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lingga tersebut, terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga ia pun dituntut dengan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal itu, “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusli dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Eks Kadis Pertanian Kabupaten Lingga Dituntut Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungpinang, terkait tuntutan pidana terhadap perkara korupsi atas nama Terdakwa Rusli. Foto: Eka Putra

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Rusli disangkakan Jaksa melakukan pengkondisikan proses pemenangan lelang tender pengadaan pupuk, pada Dinas Pertanian Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2016 lalu.

Kegiatan pengadaan itu akhirnya dilaksanakan oleh CV Sandika Pratama, milik dari Terdakwa Anas, yang juga mendapat tuntutan hukuman sama dengan Terdakwa Rusli di perkara ini.

Dengan nilai pengadaan yang sebesar total Rp162 juta, untuk pengadaan pupuk organik kompos sebanyak 25 ribu kilogram.

Akibat perbuatan kedua Terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sebesar Rp96 juta, yang seluruhnya pun telah dikembalikan ke Kas Negara pada tahap Penyidikan lalu, dengan cara dititipkan oleh para Terdakwa ke Kejaksaan Negeri Lingga.

Sementara kedua Terdakwa ini, direncanakan akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada Kamis 5 Januari 2023 mendatang, untuk membacakan nota pembelaannya.