APH  

Dua Pejabat Teras KPK Bersaksi di Sidang Etik Johanis Tanak

Dua Pejabat Teras KPK Bersaksi di Sidang Etik Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dua pejabat teras KPK yaitu Firli Bahuri dan Asep Guntur Rahayu bersaksi di sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 4 Agustus 2023 kemarin.

Sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak ini diketahui digelar oleh Dewas KPK lantaran Johanis Tanak terlibat komunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu terjadi ketika KPK sedang melakukan proses penggeledahan di Kementerian ESDM.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya mengatakan dua pejabat teras KPK tersebut bersaksi di sidang etik Johanis Tanak dengan porsi yang berbeda.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK kata dia, memang dihadirkan ke persidangan sebagai saksi yang diajukan Dewas KPK.

Baca juga: Johanis Tanak akan Disidang Etik Dewas KPK

Sementara Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK bersaksi sebagai Saksi meringankan yang diajukan Johanis Tanak.

”Yang diajukan oleh Dewas sebagai Saksi pada hari ini, hanya Pak FB, Pak Firli saja. Sisanya adalah Saksi yang meringankan yang diajukan oleh Pak JT (Johanis Tanak),” kata Syamsuddin Haris pada 4 Agustus 2023.

”Diduga ada komunikasi antara Pak JT dengan Pak Sihite. Itu yang kita sidangkan,” kata dia soal hal-hal yang didalami Dewas KPK dalam sidang etik Johanis Tanak.

Dalam perjalanannya, kata Syamsudi, Johanis Tanak disebut menolak ponsel miliknya untuk diperiksa lebih lanjut mengenai materi percakapan Whats App antara Johanis dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Penolakan itu disebutnya terjadi sesaat Dewas KPK menemukan bahwa pesan Whats App dari Johanis Tanak ke Idris Sihite sudah dihapus.

Baca juga: Sidang Etik Johanis Tanak Digelar

”Beliau tidak bersedia, Pak JT,” terangnya.

Sejauh ini, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.