Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.
Penyidikan perkara ini mendapat supervisi dari KPK sebanyak dua kali. Teranyar, KPK memberikan rekomendasi untuk memfasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan koordinasi dengan BPK.
Menurut KPK, supervisi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antar KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan penanganan perkara korupsi.
Baca Juga : BPK Dijadwalkan Kunjungi Lampung Usut Korupsi Rp147 M
KPK menyebut, perkara yang disupervisi ini berpotensi menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar Rp 147 miliar.
“Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 147 miliar,” ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 26 Januari 2022.






