Kemudian Edi Yanto meminta juga kepada Herlin agar perusahaan penyedia untuk kegiatan pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada Imam Mashuri. Imam Mashuri merupakan Direktur PT Dempo Pratama Inti.
Herlin mematuhi permintaan Edi Yanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan menindaklanjutinya kepada Ketua Pokja Hermalia. ”Ini perusahaan untuk ditunjuk menjadi penyedia. Diproses sesuai ketentuan, ini gengnya Ilham (Ilham Mendrofa)”.
Baca Juga : Ilham Mendrofa di Pusaran Korupsi Jagung Lampung
Penyidik kejaksaan menduga PT Dempo Pratama Inti tidak memenuhi kualifikasi dalam pengadaan namun menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan kontrak.
Proses persidangan perkara ini akan digelar kembali pada 20 Oktober 2021. Saat persidangan awal, JPU yang membacakan dakwaan menolak untuk memberikan keterangan ketika dikonfirmasi pers ihwal surat dakwaan tersebut.






