Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui
Hukum  

Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui

KIRKA – Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor. Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara Ketua Majelis Hakim Hendro…

13 Personel Polres Lampung Utara Diperiksa Propam
Hukum  

13 Personel Polres Lampung Utara Diperiksa Propam

KIRKA – Sebanyak 13 orang Personel yang bertugas di Polres Lampung Utara dinyatakan telah diperiksa Bidang Propam Polda Lampung. Pemeriksaan itu dilakukan imbas dari munculnya polemik dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.