APH  

Boyamin Saiman Lacak Buronan Chromebook Jurist Tan ke Waterloo Australia

Boyamin Saiman Lacak Buronan Chromebook Jurist Tan ke Waterloo Australia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Dokumentasi Istimewa

Kirka – Perburuan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, menemukan titik terang setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengklaim telah melacak keberadaannya hingga ke kawasan Waterloo, Sydney, Australia.

Dalam sebuah misi yang ia sebut sebagai “detektif partikelir”, Boyamin menghabiskan sepekan berkeliling Australia sejak 17 Juli hingga hari ini, Jumat, 25 Juli 2025.

Baca juga : Kantor Pertanahan Palangka Raya Bebas Korupsi Tolak Gratifikasi

Hasil pelacakannya mengarah pada satu lokasi spesifik di mana Jurist Tan diduga kuat tinggal bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putranya.

“Setelah berkeliling ke beberapa kota, saya menemukan dugaan kuat dia tinggal di Sydney, tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales,” ujar Boyamin dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu untuk menghormati hukum di negara lain, mengingat status saya hanya partikelir,” tambahnya.

Diserahkan ke Kejagung

Semua temuan dari Australia, termasuk alamat, foto suami Jurist Tan, serta nomor ponsel yang masih aktif digunakan, telah diserahkan secara digital kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga : Perkara Korupsi Motif Mafia Tanah di Lampung Selatan Mencuat

Langkah ini diambil untuk menjadi amunisi bagi Kejagung dalam mempercepat proses pemulangan paksa Jurist Tan ke Indonesia.

Penyerahan data ini bertepatan dengan langkah maju Kejagung yang pada hari yang sama resmi mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jurist Tan di media nasional.

Status DPO ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk mengajukan Red Notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut, Jurist Tan dapat segera dipulangkan, ditahan, dan menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” harap Boyamin.

Jurist Tan, yang merupakan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca juga : Anggota DPR Asal Lampung Disorot di Kasus Korupsi CSR BI

Data dari Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa Jurist Tan terbang meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 dengan tujuan Singapura.

MAKI meyakini Singapura hanya menjadi titik transit sebelum ia melanjutkan perjalanan untuk menetap di Australia.

“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney,” jelas Boyamin.

Selain fokus pada pemulangan Jurist Tan, MAKI kembali menegaskan desakannya agar Kejagung tidak berhenti pada satu tersangka.

Boyamin meminta penyidik terus mengembangkan kasus korupsi Chromebook ini dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Pihaknya bahkan mencadangkan hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika kasus ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam penetapan tersangka baru.

Kini, dengan terbitnya DPO dan data intelijen dari lapangan, upaya memulangkan Jurist Tan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia memasuki babak yang lebih serius.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Perlintasan Kereta