Hukum  

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Perlintasan Kereta

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Perlintasan Kereta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto

KIRKA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Perencanaan dan Evaluasi Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo (S), serta karyawan perusahaan yang sama, Wahyudi (W), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan enam proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera tahun 2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S dan W,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12) di Jakarta.

Panggilan ini menjadi pemeriksaan kedua untuk Suharjo. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Jumat (6/12) bersama Vice President (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen, Lia Indriati. Keduanya didalami terkait dugaan pengaturan proses lelang proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemberian fee kepada sejumlah pihak.

Jalur Korupsi di Proyek Perkeretaapian

Penyidik juga memeriksa sejumlah tokoh kunci lainnya, seperti Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Junaidi Nasution, dan mantan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (2020-2023), Yosep Ibrahim. Mereka ditelisik terkait kebijakan organisasi, praktik lelang yang diatur, serta mekanisme pemberian fee dalam proyek tersebut.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan di berbagai titik proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Selain pengaturan lelang, KPK juga mengusut keuntungan yang dinikmati perusahaan dari proyek ini tanpa mengindahkan prinsip transparansi.

Langkah Tegas KPK

KPK terus berkomitmen mengembangkan penyidikan untuk membongkar praktik korupsi di sektor transportasi. Dugaan korupsi dalam proyek-proyek vital seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengusut kasus ini, KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan proyek pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut atas penyidikan in