KIRKA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban terhadap 425 Alat Peraga Sosial atau APS milik Bakal Calon Anggota Legislatif atau Baceleg di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten, DPR RI dan DPD.
Penertiban terhadap APS itu dilakukan Bawaslu dengan meminta bantuan personel Satpol PP dengan tujuan terbinanya kepatuhan ketentuan perundang-undangan serta terbinanya iklim kepemiluan di Kabupaten Lampung Selatan yang Luber, Jurdil dan Berintegritas dalam rangkaian penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Berdasar pada surat Bawaslu ke Satpol PP, diuraikan bahwa kebutuhan personel Satpol PP untuk melakukan penertiban APS didasarkan pada penegakan hukum Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain atas dasar itu, Bawaslu mendalilkan permintaan bantuan personel Satpol PP tersebut dengan mempertimbangkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selanjutnya mengenai Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubatan atas Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Serta tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Baca juga:
Surat permintaan bantuan personel Satpol PP ini dikirimkan Bawaslu ke Satpol PP pada 19 September 2023 kemarin dan diteken oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki.
Adapun kegiatan Bawaslu bersama Satpol PP yang melakukan penertiban APS itu telah terlaksana di 3 kecamatan, di antaranya di Kecamatan Kalianda, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sidomulyo.
Dikonfirmasi lewat sambungan Whatsapp pada 21 September 2023, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam membenarkan kegiatan penertiban APS tersebut.
”Benar,” ujar dia.
Untuk informasi, sebanyak 84 buah APS yang melanggar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat berada di Kecamatan Kalianda, kemudian 143 buah di Kecamatan Merbau Mataram dan 198 di Kecamatan Sidomulyo.
Baca juga:
Kegiatan penertiban APS ini tidak hanya berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan saja. Kegiatan serupa di beberapa daerah di Provinsi Lampung juga sudah berlangsung, seperti di Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandarlampung.






