Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Rekam Jejak Calon PPK

Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Rekam Jejak Calon PPK
Bawaslu Bandar Lampung menelusuri rekam jejak calon PPK yang lolos ke 15 besar usai tes tertulis berbasis CAT di IBI Darmajaya, Kota Bandar Lampung, Selasa (6/12). Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Bandar Lampung telusuri rekam jejak calon PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024.

“Kami akan mentracking rekam jejak calon Anggota PPK,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat mengawasi tes tertulis calon PPK di IBI Darmajaya pada Selasa, 6 Desember 2022.

KPU Bandar Lampung melaksanakan tes tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) terhadap 838 calon PPK yang lulus Penelitian Administrasi.

Baca Juga: Tes CAT Calon PPK Terkendala Pembaruan Aplikasi

Bawaslu Bandar Lampung telusuri rekam jejak calon PPK saat KPU mempublikasikan nama calon Anggota PPK yang lolos ke 15 besar.

“Kita akan lebih memetakan lagi pada saat pengumuman nama-nama 15 besar nanti,” jelas Candrawansah.

Bawaslu Bandar Lampung, lanjut dia, menaruh atensi kepada calon PPK yang memiliki rekam jejak sebagai penyelenggara ad hoc pemilu terkait dengan kepatuhan terhadap kode etik.

“Bawaslu akan mencoba menelusuri rekam jejak calon Anggota PPK Bandar Lampung yang masuk 15 besar, secara menyeluruh.”

Candrawansah menegaskan rekam jejak 15 besar calon PPK akan menjadi atensi Bawaslu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU.

“Informasi dari KPU, diambil 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan,” kata dia.

Dia berharap seluruh peserta tes tertulis CAT mendapatkan perlakuan yang setara dalam proses perekrutan calon PPK yang transparan.

“Kita ingin melihat proses ini dilakukan secara terbuka, dan mengetahui jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir,” ujar dia.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Bandar Lampung melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang diduga mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon PPK.

Diketahui, NIK milik 12 calon Anggota PPK terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Kalau calon Anggota PPK terdaftar dalam Sipol, dan mengisi form sanggahan bahwa NIK mereka dicatut, tidak menjadi masalah. Tapi, KPU juga harus memastikan dan mengusahakan untuk meminta konfirmasi dari partai politik,” pungkas Candrawansah.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, memastikan proses seleksi calon Anggota PPK berlangsung transparan dan akuntabel.

“Tes CAT hari ini dilakukan dalam tiga gelombang. Per gelombang ada 10 kelas dan hasil tes CAT langsung kita publish sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.

Dedy Triyadi mengatakan nilai tes tertulis akan diumumkan kepada publik meskipun masing-masing peserta sudah mengetahui hasil tes mereka.

“Kita umumkan nama, nomor urut peserta, kecamatan, dan nilainya. Jadi memang kita menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujar dia.