KIRKA – Banding korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung resmi didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Penerapan Pasal pada Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung Berbeda Dari Tuntutan Jaksa
Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, menjelaskan bahwa hari ini banding terhadap perkara korupsi atas nama 3 Terdakwa itu, yakni Hayati, Haris Fadillah dan Sahriwansah tersebut telah resmi didaftarkan.
“Hari ini untuk berkas perkara dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dan 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, sudah didaftarkan bandingnya, Pembanding atas nama Sri Aprilinda Dani selaku Jaksa Penuntut,” jelasnya.
Permohonan banding ini, merupakan buntut dari penerapan Pasal pada vonis Majelis Hakim, yang berbeda dengan tuntutan Jaksa sebelumnya terhadap ketiga Mantan Pejabat DLH Kota Bandarlampung tersebut.
Dimana Penuntut Umum menilai para Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Yang kemudian Hakim menilai 3 Terdakwa lebih tepat dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
“Ya, JPU Banding putusan perkara korupsi DLH Bandarlampung. Pasal dalam tuntutan beda dengan Pasal pada putusan Hakim,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Bandarlampung, Hasan Basri, Selasa 26 September 2023.
Baca Juga: Hakim Hitung Sendiri Kerugian di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Meskipun telah dinyatakan resmi terdaftar permohonan banding dari Jaksa tersebut, namun Hendri Adriansyah selaku kuasa hukum dari salah satu Terdakwa atas nama Haris Fadillah mengaku masih akan melakukan kompromi dengan kliennya.
Pihaknya belum memiliki kesepakatan untuk turut memohonkan banding, atau hanya sekedar menyerahkan kontra memori banding, menanggapi upaya hukum lanjutan dari Penuntut Umum.
“Soal itu, kami belum bisa menentukan sikap. Kami masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien kami dan keluarganya. Hasilnya bagaimana, ya lihat hasil pertemuan nanti,” pungkas Hendri.






