Hukum  

Asal Usul Pengetahuan Eks Rektor Unila Soal Alat Komunikasinya Disadap KPK

Eks Rektor Unila
Profesor Karomani ketika melakukan perjalanan ke luar negeri pada Juni 2022 lalu. Foto: Arsip Unila.

KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani mengutarakan informasi tentang alat komunikasinya yang telah disadap KPK kepada 3 orang. Di tahun 2020, Profesor Karomani bilang kepada keponakannya Ahmad Fauzi supaya tidak membahas uang hingga proyek di Unila karena HP-nya disadap.

Di tahun 2022, Profesor Karomani menyarankan kepada Anggota DPR RI, Tamanuri supaya Tamanuri berpesan kepada Anggota DPRD Lampung, Mardiana tidak mengekspos kelulusan anaknya usai dititipkan kepadanya. Alasannya sama, karena Profesor Karomani tahu alat komunikasinya disadap KPK.

Hal serupa juga disampaikan Prof Aom -sapaan akrabnya- kepada pemilik perusahaan percetakan terkenal di Bandar Lampung, Ruslan Ali pemilik CV Tawakal di tahun 2022. Ruslan Ali mengaku tidak berani memberi uang pasca menitipkan calon mahasiswa baru Unila dikarenakan adanya penyadapan dari KPK tadi.

Keterangan tentang alat komunikasi Profesor Karomani disadap KPK ini muncul dalam proses persidangan perkara korupsi yang menjerat eks Rektor Unila tersebut di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Profesor Karomani Sudah Tahu KPK Sadap Ponselnya Sejak Tahun 2020

Karomani diketahui didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila kepadanya. Suap dan gratifikasi itu dituduhkan kepadanya diduga KPK telah terjadi sejak tahun 2020 sampai 2022.

Sebelum kelulusan calon mahasiswa baru Unila titipan, orang tua penitip rata-rata terlebih dahulu memberikan nomor kartu peserta ujian. Tujuannya supaya calon mahasiswa baru Unila titipan tersebut dapat dipantau oleh Karomani.

Jaksa KPK sebelumnya berjanji akan menanyai asal usul pengetahuan Profesor Karomani tentang penyadapan KPK tersebut. Sebab, terbukti alat komunikasi Profesor Karomani memang disadap. Belakangan, Jaksa KPK tidak bertanya kepada Profesor Karomani tentang hal tersebut.

Menurut pandangan Jaksa KPK, pengetahuan seseorang tentang penyadapan KPK tersebut patut diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Apakah Penitipan Mahasiswa Unila Sebelum Era Profesor Karomani Disertai Penerimaan Hadiah?

Sebagai informasi, dalam beberapa kali persidangan, rekaman suara hasil sadapan pada alat komunikasinya dibunyikan di ruang persidangan. Salah satunya rekaman suara hasil sadapan antara Profesor Karomani dan mantan Warek I Unila Profesor Heryandi yang juga terjerat dalam perkara ini.

Dalam komunikasi itu, Profesor Karomani dan Profesor Heryandi membahas tentang titipan calon mahasiswa baru Unila dari Alzier Dianis Thabranie. Singkatnya, dalam percakapan itu muncul kalimat ‘kalau tidak memiliki finansial, buat apa masuk Fakultas Kedokteran Unila”.

Profesor Karomani pada 18 April 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang menyarankan kepada KIRKA.CO supaya sebaiknya meminta konfirmasi kepada tim pengacaranya tentang fakta persidangan.

Pengacara Karomani, Sukarmin mengatakan, kliennya hanya memiliki firasat bahwa alat komunikasinya disadap oleh KPK sejak dilakukannya Penandatanganan Pakta Integritas antara Unila dengan KPK.

Baca juga: Profesor Karomani: Meski Saya Mungkin Dianggap Korupsi, Tapi Saya Layaknya Robin Hood

Ketika kegiatan MoU itu berlangsung, jelas Sukarmin, seluruh pimpinan Unila sedang diawasi oleh KPK. Menurut Sukarmin, pengetahuan kliennya tentang penyadapan alat komunikasi oleh KPK tersebut tidak bersumber dari pihak mana pun.

”Tahu persis sih tidak ada yang kasih tahu. Hanya beliau merasa sejak Tanda Tangan Pakta Integritas Unila dengan KPK, semua pimpinan Unila diawasi KPK bro,” beber Sukarmin kepada KIRKA.CO.