APH  

Arif Rahman Hakim Rambe Jabat Kanit Cyber Crime Polda Lampung

Arif Rahman Hakim Rambe Jabat Kanit Cyber Crime Polda Lampung
Kompol Arif Rahman Hakim Rambe semasa menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Arif Rahman Hakim Rambe jabat Kanit Cyber Crime Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Surat tersebut terbit pada 15 Juni 2022.

Baca Juga : Kompol Arif Rahman Hakim Rambe Dilantik Sebagai Wakapolres Lampung Selatan

Persisnya Arif Rahman Hakim Rambe yang berpangkat Komisaris Polisi itu ditugaskan untuk menduduki jabatan Kanit II pada Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Adapun jabatan terdahulu dari Kompol Arif Rahman Hakim Rambe ialah Wakapolres Lampung Selatan. Penugasan sebagai Wakapolres Lampung Selatan itu didasarkan pada Surat Telegram dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang terbit pada 25 Mei 2022 lalu.

Arif Rahman Hakim Rambe kemudian dinyatakan menjalani proses pelantikan sebagai Wakapolres Lampung Selatan pada 4 Juni 2022.

Dalam Surat Telegram pada 25 Mei 2022 itu, Arif Rahman Hakim Rambe dulunya menjabat sebagai Kanit II pada Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Jabatan lama yang diemban oleh Arif Rahman Hakim Rambe itu hanya beberapa waktu saja dia lepaskan dan kembali dijabatnya.

Dari dua Surat Telegram yang sama-sama dari Irjen Pol Hendro Sugiatno ini bisa dilihat kalau Arif Rahman Hakim Rambe ditugaskan kembali ke jabatannya semula di Subdit V Cyber Crime Polda Lampung.

Berdasar pada Surat Telegram pada 15 Juni 2022, posisi Arif Rahman Hakim Rambe sebagai Wakapolres Lampung Selatan akan dijabat oleh Kompol Sukamso. Adapun Kompol Sukamso dulunya bertugas sebagai Kasubbagrenmin pada Biro SDM Polda Lampung.

Pergantian jabatan Arif Rahman Hakim Rambe dengan Sukamso ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/421/VI/KEP./2022 dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Endang Widowati.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Empat Pejabat Utama Polda Lampung

Surat ini memuat 47 nama personel Polri yang bertugas di bawah naungan Polda Lampung. Para personel Polri tersebut terdiri dari Perwira, Bintara, dan PNS Polda Lampung.

”Para Perwira, Bintara, dan PNS Polda Lampung tersebut untuk segera melaksanakan tugas di kesatuan yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi,” demikian ditulis dalam Surat Telegram yang bersifat perintah untuk dilaksanakan tersebut seperti dilihat KIRKA.CO pada 15 Juni 2022.