Apeksi Sarankan Menteri PANRB Kaji Ulang Pegawai yang Dapat Dipekerjakan Pemda

Apeksi Sarankan Menteri PANRB Kaji Ulang Pegawai yang Dapat Dipekerjakan Pemda
Muskomwil II Apeksi Sumbagsel di Pangkal Pinang pada 8-9 Juni 2022. Foto: Arsip Pemkot Pangkal Pinang

KIRKA – Bima Arya selaku Ketua Apeksi sarankan Menteri PANRB kaji ulang pegawai yang dapat dipekerjakan pemda pada 2023.

Baca Juga : Wahdi Siradjuddin Sepeda Santai HUT Apeksi ke 22 

“Status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar mengkaji ulang jabatan yang dapat tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah selain PNS dan PPPK adalah pegawai alih daya atau outsourcing yang terdiri dari tenaga sopir, keamanan, jasa kebersihan dan tenaga administrasi/teknis,” ujar Bima Arya.

Hal itu disampaikan usai Muskomwil II Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Sumbagsel di Kota Pangka Pinang, 8-9 Juni 2022.

Menurut dia, outsourcing tidak hanya terbatas pada petugas kebersihan, sopir, petugas keamanan tapi juga di Dishub, Pol PP, damkar dan lain sebagainya.

Alih status tersebut berkenaan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Ada tiga poin yang diusulkan oleh para wali kota se-Indonesia kepada Menteri PNRB Tjahjo Kumolo dalam Muskomwil II Apeksi Sumbagsel terkait surat tersebut.

Dua poin lainnya yaitu anggaran biaya untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dipermasalahkan dibebankan kepada dana APBD, namun sistem pembayaran tidak dilakukan sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap.

Kemudian terkait percepatan penyesuaian jabatan fungsional tertentu yang semula ditargetkan satu tahun menjadi 6 bulan, dan pengangkatan jabatan fungsional tanpa melalui uji kompetensi mengingat saat ini banyak jabatan fungsional tertentu yang kosong dan tidak sesuai dengan jobdesk nya.

“Kami para wali kota sangat memberikan atensi terhadap isu ini. Jangan sampai pelayanan publik lumpuh. Jangan sampai ada pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia,” ujar Bima Arya.

Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Bogor ini menyampaikan selama ini ada banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai.

“Kebutuhan daerah tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pusat. Penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik. Karena itu, menurut hemat kami tidak bisa dipaksakan. Apabila ditargetkan oleh pemerintah pusat di 2023 ini semua sudah tidak ada lagi honorer. Tidak bisa,” tegas dia.

Baca Juga : Tjahjo Kumolo Apresiasi Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung 

Untuk itu Apeksi sarankan Menteri PANRB melakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan di semua daerah.