Hukum  

Akbar Tandaniria Dijerat dengan Pasal Gratifikasi

Kirka.co
Berkas Dakwaan Perkara Korupsi Atas Nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Eka Putra

Dalam perkaranya kali ini, Akbar didakwa melanggar Pasal 12-B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa Tipikor dengan unsur setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap.

Atau dengan dakwaan Pasal 11 dengan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga : KPK Umumkan Pendaftaran Perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara

Sejauh ini Akbar Tandaniria sendiri, telah mengakui menerima beberapa komitment fee dari para rekanan proyek Kabupaten Lampung Utara, atas dasar hubungannya sebagai Adik Kandung Bupati Kabupaten Lampung Utara, mencapai besaran Rp2,3 miliar.