Hukum  

Oknum ASN Dinas BMBK Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

KIRKA – Oknum ASN dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dinyatakan telah melakukan penipuan dengan modus jual beli proyek BMBK, ia pun divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Baca Juga : Modus Jual Beli Proyek, Oknum ASN dan eks Sekretaris Dinas BMBK Pemprov Lampung Diadili

Hasrul dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang melakukan penipuan secara bersama-sama dan berlanjut, yang putusannya dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga : Berkelit Urusan Proyek, Juprius Kena Skak Hakim Efiyanto

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasrul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan” Ujar Hakim Efiyanto D, bacakan putusannya.

Pada perkara ini, Terdakwa Hasrul dijerat dengan menggunakan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dalam pertimbangan Hakim dirinya dianggap melakukan penipuan bersama dengan seorang bernama Nurbuana.

Baca Juga : Oknum ASN Dinas BMBK Lampung Dituntut Penjara Tiga Tahun

Dalam perbuatannya Hasrul dan Nurbuana yang merupakan seorang oknum eks Sekretaris BMBK Provinsi Lampung, menipu korban dengan cara menawarkan paket proyek kepada korban dan meminta komitment fee 12 persen dari nilai pekerjaan.

Korban yang bernama Dafriyansyah tersebut, dijanjikan oleh keduanya akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan, yang disebut pula oleh mereka bahwa pekerjaan tersebut adalah milik seorang bernama Juprius.

Baca Juga : Resky: Tersangka Baru Jual Beli Proyek Menunggu Alat Bukti

Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada Terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020.

Penulis: Eka Putra