Hukum  

Drama Lahan Way Halim, Dari PHK Hingga Berujung Penyitaan

Kirka.co
Suasana Pelaksanaan Konstatering Pada Lahan Di Wilayah Way Halim, Saat Membuka Jalan Masuk Yang Sudah Tertutup Pagar Tembok, Rabu 25 Agustus 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Terkait permasalahan pada lahan di wilayah Way Halim dengan luas 78.537 m2, telah menyajikan kisah dan drama antara pihak PT. Way Halim Permai dengan Afferi, dimana segalanya bermula pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial dan berakhir pada gugatan perdata.

Rabu pagi 25 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Tanjung karang baru saja melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas pada lahan yang terletak di sekitaran PKOR Way Halim, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.

Pada permasalahan tanah yang cukup luas tersebut, ada fakta menarik yang terlihat juga jadi hal yang membingungkan bagi sebagian masyarakat, terlebih jika tidak pernah mengikuti ataupun mendengar cerita dibaliknya.

Baca Juga : PN Tanjungkarang Konstatering Lahan Sengketa Di Way Halim

Urusan pada lahan ini, muncul bermula di 2006 lalu pada perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Afferi dengan PT. Way Halim Permai, pada perkara dengan Nomor 13/PL/G/2006/PHIPN.TK, yang divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang di 15 Nopember.

Di perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan PT. Way Halim Permai selaku Pihak Tergugat dihukum membayar uang pesangon kepada Afferi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum diterima, bunga upah akibat keterlambatan pembayaran upah, bunga bank serta THR keagamaan yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp247.148.500,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan lima ratus rupiah).

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Perdata Atas Nama Pemohon Afferi. Foto Eka Putra

Putusan itu pun segera ditanggapi oleh PT. WHP dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputus pada 30 Agustus 2007 dengan putusan Way Halim Permai membayarkan sejumlah Rp187.161.000,00 (seratus delapan
puluh tujuh juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Afferi selaku pihak Penggugat.

Dalam perjalanannya, lahan di wilayah Way Halim dengan luas 78.537 m2 tersebut, yang sebelumnya tercantum sebagai jaminan pada perkara gugatan perdata khusus antara Afferi dengan pihak PT. Way Halim Permai, menjadi objek dalam sita eksekusi yang dimohonkan Afferi dan tertuang dalam surat penetapan dengan Nomor 01/EksSita/2009/PHI.TK, pada 23 Maret 2009.

Dan di 2017 tanah yang dimaksud menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Tjk yang dilayangkan oleh Afferi, yang kali ini terdapat dua nama menjadi pihak Tergugat yakni Tommy Sanyoto selaku Direktur PT. WHP, dan Lindawati, serta Badan Pertanahan Nasional selaku pihak Turut Tergugat.

Pada putusan di perkara tersebut, gugatan dari Afferi dikabulkan oleh Majelis Hakim untuk sebagian, dan kembali berlanjut pada tingkat banding yang dimohonkan oleh Tommy dan Linda dimana diputuskan di 2018 oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membatalkan putusan PN Tanjungkarang.

Atas putusan banding itu, Afferi akhirnya mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dimenangkan, hingga terus berlanjut juga ke tingkat Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Lindawati namun dengan putusan ditolaknya permohonan tersebut oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.