Hukum  

KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Pencucian Uang Ihwal Penerbitan HGU

Kirka.co
Terdakwa Gusmin Tuarita (atas) dan Siswidodo disidangkan di PN Tipikor Surabaya pada 18 Agustus 2021. Foto: Istimewa

KIRKA – Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan Tim JPU telah menjalankan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada dua orang terdakwa: eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat atau Kakanwil BPN Kalbar Gusmin Tuarita dan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar nonaktif Siswidodo.

Proses tersebut berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada 18 Agustus 2021. ”Siang tadi dibacakan (surat dakwaannya_read),” ujar dia ketika dikonfirmasi KIRKA.CO pada 18 Agustus 2021 malam. Diketahui, pembacaan surat dakwaan tersebut dilakoni oleh Tim JPU KPK, salah satunya Taufiq Ibnugroho.

Pada 3 Agustus 2021 lalu, KPK telah menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Gusmin Tuarita dan Siswidodo ke PN Tipikor Surabaya.

Seperti diwartakan Detik.com, perkara yang menjerat kedua terdakwa ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang terkait memberikan persetujuan penerbitan Hak Guna Usaha atau HGU ketika Gusmin Tuarita bertugas dan menjabat sebagai Kakanwil BPN Kalbar dan Provinsi Jawa Timur.

”GTU [Gusmin Tuarita] memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kakanwil BPN Kalbar dan Provinsi Jawa Timur. GTU bersama SWD [Siswidodo] dalam menjalankan kewenangannya menyetujui penerbitan HGU,” jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu.

“GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” ujarnya.

Dalam kurun 2013-2018, penyidik menduga bahwa Gusmin telah menerima sejumlah uang dari para pemohon HGU. Uang itu diduga diterima Gusmin secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo: bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, dan melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar,” terang Lili.

Gusmin Tuarita juga diduga telah memerintahkan Siswidodo untuk melakukan sejumlah transfer. Transfer itu diduga masih terkait dengan ‘jual-beli tanah’, yang diduga penyidik ternyata fiktif.

“Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU, dengan keterangan pada slip setoran dituliskan ‘jual beli tanah’, yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp 1,6 mliar,” sebutnya lagi.

Kumpulan uang tersebut diduga digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Kalbar. Siswidodo disebut diduga turut menerima bagian.