Hukum  

Oknum Satpam Mall Lakukan Pelecehan Kepada SPG

Kirka.co
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto Istimewa

KIRKA – Seorang oknum Satpam sebuah Mall di Bandar Lampung, didakwa telah melakukan pelecehan terhadap seorang SPG yang dibarengi dengan tindak kekerasan, sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersebut, terdakwa terlebih dahulu mengajak Korbannya itu untuk melakukan tes urine.

Terdakwa Rio Kurniawan, disidangkan dan didakwa pada gelaran persidangan di 28 Juli 2021 kemarin, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 289 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua dengan melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP, atau dakwaan ketiga disangkakan telah melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Pemuda 24 tahun tersebut, harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan pelecehan terhadap seorang rekan kerja wanitanya di sebuah pusat perbelanjaan, yang peristiwanya sendiri terjadi pada November 2020 lalu.

Ketika itu Rio mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban berinisial TA, untuk bertemu empat mata guna membicarakan hal penting, di sebuah ruangan pada lantai 5 Mall yang sunyi dan gelap.

Usai keduanya bertemu, oknum Satpam itu pun merayu korban untuk melakukan tes urine, dengan alasan ia mendapatkan informasi bahwa dirinya mengkonsumsi narkotika.

Korban sebenarnya bersedia memberikan sample urinenya untuk diperiksa, namun saat itu ia dipaksa mengeluarkan urine seketika didekat terdakwa, yang membuat TA curiga dan akhirnya berusaha menolak.

Dan benar saja, niat Rio Kurniawan yang sebenarnya pun terlihat, ia pada akhirnya memaksa membuka rok yang dikenakan oleh korban, dan terjadilah pelecehan tersebut hingga berujung pada kekerasan.

Sementara persidangan ini sendiri akan dilanjutkan gelarannya pada Rabu pekan depan, 18 Agustus 2021, dengan agenda sidang yang dijadwalkan yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut.

Penulis: Eka Putra