Kirka – Menjelang bergulirnya Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mengeluarkan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh kabupaten/kota se-Lampung.
Instansi pendidikan diminta transparan dan mematuhi aturan main guna mencegah terjadinya kecurangan serta maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan bahwa minimnya sosialisasi sering kali menjadi biang keladi kebingungan di tengah masyarakat.
Jika dibiarkan, kondisi ini sangat rawan memicu polemik dan merugikan calon peserta didik.
“Kami meminta instansi terkait tidak sekadar menjalankan tahapan administratif.
“Pastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh, mulai dari syarat, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi dengan bahasa yang mudah dipahami,” tegas Nur Rakhman, Jumat, 29 Mei 2026.
Lebih rinci ia memaparkan, pemahaman menyeluruh wajib diberikan terkait empat jalur utama pendaftaran: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Sorotan tajam secara khusus diarahkan pada transparansi seleksi di sekolah unggulan jenjang SMA yang masih menjadikan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai penentu utama penyaringan pada jalur domisili.
Aturan-aturan khusus semacam ini, lanjutnya, pantang disembunyikan dari publik.
“Jangan sampai masyarakat baru tahu ada syarat krusial saat pendaftaran sudah berjalan.
“Semua harus dibuka terang-benderang sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi liar,” ujarnya mengingatkan.
Guna meminimalisasi kebingungan di lapangan, lembaga pengawas pelayanan publik ini mendesak setiap satuan pendidikan menyiagakan petugas informasi yang kompeten dan responsif.
Calon pendaftar maupun para orang tua tidak boleh dibiarkan meraba-raba informasi secara mandiri tanpa adanya pendampingan yang akuntabel dari pihak sekolah.
Selain persoalan teknis di lapangan, Nur Rakhman juga menyinggung ihwal penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PMB oleh pemerintah daerah yang kerap melenceng.
Berkaca pada evaluasi akhir tahun lalu, pihaknya masih menemukan Juknis Disdik yang menabrak ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Temuan tahun lalu harus menjadi catatan evaluasi yang serius. Kesalahan serupa tidak boleh kembali terulang pada pelaksanaan tahun ini,” cetusnya.
Peringatan senada turut ditujukan bagi jajaran madrasah di bawah naungan Kemenag.
Mereka diwajibkan menyelenggarakan penerimaan siswa dengan berpedoman teguh pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.
Sebagai langkah pengawasan aktif, Ombudsman mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menemukan kejanggalan.
Pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu ke pihak sekolah atau dinas setempat.
Namun, apabila laporan tersebut bertepuk sebelah tangan, warga dapat langsung meneruskannya ke posko pengaduan Ombudsman Lampung melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 0811-9803-737.






