Hukum  

OPD Efisiensi, TPP Diserang: Cacat Logika di Balik Tuduhan

OPD Efisiensi, TPP Diserang: Cacat Logika di Balik Tuduhan
TPP Lampung Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Mahendra Utama, membantah tegas pemberitaan yang menuding honor TPP mencapai Rp100 juta per bulan dan menyebut narasi tersebut sebagai cacat logika. Foto: Arsip pribadi/Kirka/I

Kirka – Tenaga Pendamping Gubernur (TPP) Lampung Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Mahendra Utama, angkat bicara merespons pemberitaan salah satu media online lokal yang menyebut tim tenaga ahli menguras anggaran belasan miliar di tengah efisiensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mahendra menegaskan, tudingan honor mencapai Rp100 juta per bulan adalah kabar bohong dan cacat logika.

Polemik ini bermula dari artikel bertajuk “Analisis Berita: OPD Diikat Efisiensi, Belasan Miliar Buat Tenaga Ahli” yang tayang di laman inilampung.com pada Jumat, 8 Mei 2026.

Tulisan tersebut menarasikan bahwa pemangkasan anggaran OPD adalah akibat dari pemborosan alokasi dana Rp16,5 miliar untuk 13 orang anggota TPP.

Menanggapi hal tersebut, Mahendra menyebut artikel itu bukanlah karya jurnalistik yang patut dijadikan rujukan, melainkan eksperimen retorika dengan fondasi logika yang rapuh.

“Struktur argumentasi bertumpu pada false equivalence fallacy, yakni kekeliruan logika yang menyamakan dua hal berbeda seolah-olah setara.

“Menyamakan anggaran operasional OPD dengan honorarium TPP itu ibarat membandingkan biaya membangun rumah sakit dengan ongkos menyewa konsultan, lalu menyalahkan konsultan karena rumah sakit kekurangan tempat tidur,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Minggu, 10 Mei 2026.

Ia menjelaskan, OPD dan TPP memiliki dasar hukum, mekanisme, dan tujuan yang berbeda.

OPD adalah institusi permanen dengan beban gaji ASN dan pelayanan publik.

Sementara itu, TPP merupakan tim ad hoc yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/589/B.04/HK/2025 tanggal 15 Agustus 2025 untuk percepatan pembangunan provinsi.

Sumber Gelap

Lebih lanjut, Mahendra menyoroti klaim fantastis yang menyebutkan setiap Tenaga Pendamping menerima honor Rp100 juta per bulan.

Menurutnya, hitungan itu adalah ilusi matematis yang didapat dari membagi total belanja Rp16,5 miliar dengan 12 bulan dan 13 orang, tanpa melakukan konfirmasi terhadap dokumen resmi Pemprov Lampung.

“Tidak ada SK Gubernur tentang besaran honor yang dirujuk. Faktanya, honor riil setiap Tenaga Pendamping tidak mencapai Rp25 juta per bulan, jauh dari narasi fantastis yang digoreng.

Tuduhan itu hoaks, dan saya menantang redaksi terkait untuk membuktikannya dengan dokumen resmi, bukan sekadar kalkulasi spekulatif dari sumber anonim,” tegasnya.

Ruang Klarifikasi

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra juga menyayangkan sikap redaksi media yang mengabaikan prinsip keberimbangan jurnalisme (cover both sides).

Sebagai pihak yang dituding dan disebut namanya secara langsung, ia mengaku tidak pernah menerima satupun upaya konfirmasi, baik melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun email.

“Saya dihakimi tanpa didengar. Diadili in absentia di pengadilan media.

“Ketika nama seseorang disebut dalam konteks yang merugikan tanpa konfirmasi, yang terjadi bukanlah jurnalisme, melainkan trial by media,” ungkap Mahendra.

Ia mengingatkan, kerja pers diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, di mana wartawan diwajibkan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menguji informasi.

Sebagai bentuk teguran keras, Mahendra menuntut pihak inilampung.com untuk segera memuat hak jawab secara proporsional dan melakukan koreksi terbuka atas klaim honorarium yang menyesatkan publik tersebut.

“Kritik terhadap pemerintah itu sah dan diperlukan. Namun, kritik bersumber statistik usang dan logika sesat adalah racun bagi nalar publik.

“Jika hak jawab ini diabaikan, saya akan menempuh mekanisme pengaduan resmi ke Dewan Pers dan mempertimbangkan langkah hukum pidana terkait pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutupnya.