Kirka – Ancaman kecelakaan mengintai pemudik Lebaran 2026 di Provinsi Lampung.
Temuan terbaru dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan, sekitar 80 persen perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah ini ternyata beroperasi tanpa penjagaan petugas.
Fakta tersebut terungkap setelah tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf, turun gunung melakukan inspeksi mendadak di tiga simpul utama transportasi pada Jumat, 13 Maret dan Senin, 16 Maret 2026.
Ketiga lokasi vital tersebut adalah Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan pantauan lapangan, kesiapan fasilitas dan mitigasi risiko dinilai belum sejalan dengan tingginya lonjakan mobilitas masyarakat.
Di Stasiun Tanjung Karang, Ombudsman menyoroti penyakit lama yang tak kunjung sembuh.
Dari total sekitar 220 titik perlintasan sebidang yang ada di Lampung, pihak internal KAI baru bisa menjaga sekitar 20 persennya saja.
Mengingat volume perjalanan kereta api meningkat tajam selama periode mudik, celah keamanan ini dinilai sangat berisiko.
“Ini bukan persoalan baru, tapi terus berulang setiap tahun.
“Kalau tidak ada penguatan pengamanan secara serius, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang akan tetap menjadi ancaman nyata,” tegas Nur Rakhman Yusuf di Bandarlampung, Selasa, 17 Maret 2026.
Di samping isu keselamatan, Ombudsman juga mencatat adanya ketimpangan antara kapasitas layanan dengan jumlah permintaan.
Kendati gerbong kereta sudah ditambah, masih banyak warga yang tak kebagian tiket.
Tak hanya di sektor kereta api, layanan transportasi udara dan laut juga mendapat rapor kuning.
Di Bandara Raden Inten II, lonjakan aktivitas hingga 64 penerbangan per periode langsung berimbas pada penumpukan kendaraan.
Lokasi bandara yang berhadapan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera membuat kemacetan tak terhindarkan, khususnya saat jam-jam sibuk.
Ombudsman menilai petugas gabungan di luar area bandara butuh skenario pengurai lalu lintas yang lebih sistematis, bukan sekadar respons reaktif.
Beralih ke ujung selatan Sumatera, arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni dengan 57 kapal di tujuh dermaga memang terpantau relatif lancar.
Sayangnya, kelancaran arus ini tidak dibarengi dengan kualitas pelayanan di darat.
Tim Ombudsman menemukan minimnya posko informasi dan pengaduan yang mudah dijangkau penumpang.
Akibatnya, pemudik kebingungan saat tiketnya bermasalah.
Kebutuhan dasar seperti troli bagasi dan shuttle antar dermaga juga sangat kurang, padahal mayoritas pemudik datang dalam rombongan keluarga dengan barang bawaan yang menumpuk.
Menyikapi temuan-temuan tersebut, Nur Rakhman mengingatkan seluruh instansi dan operator layanan agar tidak menganggap remeh agenda tahunan ini.
“Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi abai pada kualitas layanan.
“Mudik itu bukan sekadar berpindah, tapi soal keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak operator segera membenahi celah yang ada sebelum puncak arus balik terjadi.
Sebagai langkah pengawalan, Ombudsman Lampung berjanji akan kembali melakukan penyisiran pada 27 Maret 2026, yang diprediksi menjadi titik puncak kepadatan ekstrem arus balik, khususnya di Pelabuhan Bakauheni.






